Sementara untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.
Hilman juga menjelaskan, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Adapun Kementerian Agama hingga saat ini terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)