TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Peraturan ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.
Adapun aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Keppres ini diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Dalam Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Lalu berapa besaran biaya Haji 2022 per embarkasi?
Baca juga: Kemenag Segera Rilis Daftar Nama Jemaah Haji yang Berangkat Tahun 2022 Ini
Baca juga: Daftar Haji Berangkat Tahun Berapa? Ini Cara Cek Perkiraan Berangkat Haji, Siapkan Nomor Porsi
Besaran Biaya Haji 2022 Per Embarkasi
Berikut besaran Biaya Haji 2022 per Embarkasi yang dikutip dari setkab.go.id dan kemenag.go.id:
Daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857
2. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073
3. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009
4. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480
5. Embarkasi Palembang sejumlah Rp39.806.009