TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri memberlakukan sistem satu arah atau one way di jalan tol saat arus balik lebaran 2022.
Penerapan one way arus balik, mulai berlaku pada Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00 WIB.
One way berlaku dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek).
Baca juga: Presiden: Kebijakan Ganjil Genap dan One Way Tetap Diberlakukan Saat Arus Balik
"Pada saat one way ini nanti diterapkan, tentunya nanti akan ada konsekuensi."
"Para pemakai jalan anggota masyarakat yang akan menggunakan jalur tol ke arah Jakarta, tentunya tidak akan bisa masuk jalan tol," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Persiapan penerapan one way akan dilakukan dua jam sebelumnya.
Begitu juga dua jam menjelang selesainya one way akan disiapkan rekayasa lalu lintasnya.
Jadwal Penerapan Waktu One Way Arus Balik
1. Jumat (6/5) pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek).
2. Sabtu (7/5) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)
3. Minggu (8/5) mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5) pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).
4. Polri juga dapat memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Baca juga: Cara Cek CCTV Jalan Tol Trans Jawa untuk Pantau Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022
Prediksi Puncak Arus Balik dari Pemerintah
Pemerintah memprediksi bahwa puncak arus balik akan terjadi pada tanggal 6-8 Mei 2022.