News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Menghitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional, Termasuk saat Hari Raya Idul Fitri

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bekerja. Dalam artikel terdapat cara menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah menghitung upah lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri.

Pada hari libur resmi, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja.

Meski demikian, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja saat hari libur resmi bila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus menerus dan berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.

Baca juga: Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Ini Perhitungan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Resmi

Diketahui, Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2-3 Mei 2022.

Sementara, cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.

Lantas, bagaimana cara menghitung upah lembur pekerja jika masuk di hari libur nasional?

Penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan, dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar dua kali upah sejam

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini