TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Kejaksaan yang tidak masuk pada hari pertama kerja seusai libur Lebaran 2022 siap-siap bakal kena sanksi.
Imbauan itu disampaikan oleh Pimpinan Kejaksaan RI kepada seluruh jajarannya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa imbauan itu berlaku dimulai dari pegawai Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.
"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022).
Baca juga: Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Baca juga: MAKI: Kesaksian Mendag Penting untuk Menguak Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO
Ia menuturkan seluruh pegawai Kejaksaan harus masuk serentak pada Senin 9 Mei 2022.
Hal itu sesuai dengan surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja.
"Membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai)," jelas dia.
Baca juga: 4 Tahun Pimpin DKI Jakarta Harta Anies Bertambah, Punya Tanah di Sleman dan Ponorogo
Lebih lanjut, Ketut menuturkan pihaknya meminta seluruh pimpinan Kejaksaan untuk mengawasi dan monitoring terkait kinerja jajarannya.
Termasuk, memastikan kehadiran bawahannya pada hari pertama kerja.
"Diperintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya," pungkasnya.