Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin sesuai usulan Komisi Yudisial (KY) kepada 16 hakim sepanjang 2024.
Ketua MA Sunarto mengatakan sepanjang 2024, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada sebanyak 63 orang hakim berdasarkan 35 usulan laporan hasil pemeriksaan.
"Jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).
Ia melanjutkan sebanyak 9 orang diantaranya telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan sebanyak 38 orang, lanjut dia, penanganannya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan Teknis Yudisial.
Langkah itu, lanjut Sunarto, didasarkan pada ketentuan pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Judisial nomor 02 PB/MA/IX/2012 dan nomor 02 PB/P.KY/09/2012.
Ia mengungkapkan selama tahum 2024 Badan Pengawasan MA telah menerima sebanyak 4.313 pengaduan.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses.
Sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan, ungkap dia, masih dalam proses penanganan.
"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan," kata dia.
Sunarto mengatakan integritas masih menjadi isu utama dalam refleksi akhir tahun 2024.
Bahkan, lanjutnya, integritas akan dijadikan tema dalam laporan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari tahun 2025.