"Hal ini merupakan komitmen Mahkamah Agung untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai fondasi kepercayaan publik," ungkapnya.
"Oleh karena itu, saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat," lanjutnya.
Jumlah Perkara yang Diputus Naik
Sunarto mengungkapkan hingga 20 Desember tahun 2024, jumlah beban perkara yang ditangani MA sebanyak 31.112 perkara.
Perkara itu terdiri dari 30.965 perkara yang diterima tahun 2024, 147 perkara sisa perkara pada tahun 2023.
Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, lanjut dia, MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara.
Dengan demikian, ujarnya, rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88 persen.
"Jumlah perkara yang diterima pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 13,62% dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya sebesar 27.252 perkara," kata Sunarto.
"Jumlah yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara," lanjut dia.
Ia menjelaskan rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara.
Sejak tahun 2017 hingga sekarang, kata dia, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%.
Bahkan dalam 3 tahun terakhir rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat yaitu di atas 98%.
Selain itu, kata Sunarto, peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam minutasi perkara.
Sepanjang tahun 2024, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengadu sebanyak 30.316 perkara.