3. Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
4. Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing.
5. Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.
6. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Widya Lisfianti)
Artikel lain terkait Libur Nasional Tahun 2022