- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 29 April - 11 Mei 2022
- Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Jawa Barat: 25 April - 11 Mei 2022
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur: 29 April - 8 Mei 2022.
Baca juga: Libur Lebaran Usai, 40.800 Pemudik Kembali ke Jakarta Menggunakan Kereta Api
PNS dan Karyawan Swasta Disarankan WFH Satu Minggu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga mendukung saran Kapolri.
Menteri Tjahjo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
Sehingga, WFH dilakukan mulai Senin, 9 Mei 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Beleid ini berlaku untuk ASN yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.
Aturan WFH ASN Sepekan setelah Lebaran 2022
1. Pemerintah menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022.
2. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.