Laporan wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, TANGGERANG - Kejanggalan kasus pengadaan gorden rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) makin mencuat.
Setelah sebelumnya diberitakan, Sederet Kejanggalan PT Bertiga Mitra Solusi, Pemenang Tender Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR RI, kini karyawan PT Bertiga Mitra Solusi ada yang tak mengetahui perihal tersebut.
Iwan, seorang karyawan yang mengaku bekerja sebagai petugas operasional perusahaan atau driver, mengaku tak tahu menahu atas tender pengadaan gorden tersebut.
Kepada Tribunnews.com Iwan mengaku telah bekerja selama tiga tahun dalam perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi tersebut.
"Saya dari 2019, dari kantornya sebelum disini," kata Iwan.
Serupa dengan Iwan, dua rekannya yang berkerja sebagai office boy dan administrasi, tak mengetahui hal itu.
"Kalau masalah itu saya juga nggak terlalu paham, karena emang belum ada arahan apa-apa dari atasan," ujar Iwan dan rekannya kepada Tribunnews.com, Senin (9/5/2022).
Baca juga: BURT DPR Diketuai Demokrat, Pengamat Sentil AHY Diam soal Tender Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43 Miliar
Namun, Iwan sempat mendengar kabar angin, terkait tender dengan nilai yang fantastis tersebut.
"Kalau pernah denger sih, kayaknya pernah denger, tapi saya belum tau pasti, karena kerjaan saya bukan bagian itu," ucap Iwan.
Sementara pantauan Tribunnews.com hingga pukul 14.00 WIB, kondisi kantor masih tergolong sepi, dan hanya ada beberapa kendaraan roda dua yang terparkir.
Diketahui sebelumnya, PT Bertiga Mitra Solusi memenangkan proyek pengadaan Gorden rumah dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman LPSE DPR, perusahaan tersebut memenangkan proyek dengan nama tender Pergantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata.
Adapun pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 48.745.624.000,00 dengan harga perkiraan sementara (HPS) sebesar Rp 45.767.446.332,84.
Sementara itu dua perusahaan lainnya yaitu,
PT Panderman Jaya menawarkan harga proyek sebesar Rp 42.149.350.236,00
"Berdasarkan persyaratan dalam Dokumen MDP dan Klarifikasi pada tanggal 1 April 2022, Perusahaan tidak melampirkan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran" begitu alasan yang dicantumkan dalam keterangan di laman LPSE DPR RI.
PT Sultan Sukses Mandiri mengajukan harga penawaran sebesar Rp 37.794.795.705,00
"NIB 43304 Bidang Usaha Dekorasi Interior Tidak Ada, lalu tidak melampirkan status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP," alasan yang dikutip dari laman LPSE DPR RI.