News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

BNPT Tindaklanjuti Terkait 5 WNI Yang Disanksi Amerika Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ISIS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) telah mengetahui tentang profil 5 WNI yang memang terlibat dalam jaringan FTF ISIS.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid menyebut, di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar.

"Kita membaca pencantuman nama-nama tersebut sebagai bagian dari pencegahan pendanaan terorisme yang sejalan juga dengan amanat UU No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Ahmad Nur dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Diketahui, WNI yang teribat foreign terroris fighter (FTF) ISIS, yakni;

1. Dwi Dahlia Susanti asal tasikmalaya saat ini berdasarkan perlintasan di Turki

2. Rudi Heryadi asal Sawangan Depok dideportasi dari Turki 27 September 2019 dan proses pidana baru keluar bebas bersyarat kemarin 9 Mei 2022.

3. Ari Kardian asal Tasikmalaya ditangkap 2016 sebagai fasilitator saat sdh bebas 

4. Muh Dandi Adhiguna asal Cianjur Jabar fasilitator keberangkatan ke Suriah

5. Dini Ramadhani asal Tegal Jateng fasilitator bergabung ISIS diduga berada di Turki.

Ahmad menambahkan, Pemerintah dalam hal ini BNPT akan menindaklanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No.9/2013.

Dimana BNPT menjadi salah-satu Lembaga yang terlibat di dalamnya khususnya melalui mekanisme DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Terorisme). 

"Langkah BNPT akan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan dalam kasus FTF BNPT sejatinya sudah memiliki satgas penanggulangan FTF yang dipimpin oleh kepala BNPT sebagaimana keputusan Kemenkopolhukam," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada lima orang Indonesia yang mereka sebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS dalam melakukan teror.

Kelima orang ini beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki untuk mendukung milisi itu di Suriah.

Baca juga: Ini Profil Singkat 5 WNI yang Disanksi Amerika Diduga Terkait Fasilitator Pendanaan ISIS

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuduh kelimanya berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain.

Selain itu, menurut mereka, kelimanya melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.

Depkeu AS mengatakan jaringan tersebut menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.

Dalam keterangan itu juga disebutkan, sebagian penggunaan dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelundupan anak-anak dari kamp-kamp dan mengirim mereka ke para petempur ISIS sebagai calon anggota.

"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," kata Brian Nelson, Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, Selasa (10/4/2022).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini