News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 yang telah dibuka sejak Senin, (9/5/2022) kemarin.

Informasi dibukanya pendaftaran ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.

Sebagaimana telah diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, untuk mengikuti program Kartu Pakerja ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu, terkait dengan cara pendaftarannya, berikut langkah-langkah pendaftaran dilansir dari Kompas.com.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Buat akun dengan cara memasukkan email dan password, lalu klik Daftar;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini