Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghadirkan ahli dan saksi yang meringankan dalam sidang berikutnya.
Kuasa hukum Wawan meminta waktu hingga Kamis depan untuk menghadirkan ahli.
Sedangkan penasihat hukum Alfred mengatakan, pihaknya hendak mengajukan saksi yang meringankan dan ahli.
Namun sebelum mengajukan, pihak penasihat hukum Alfred meminta untuk tetap dihadirkan saksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pemeriksa ulang.
Baca juga: Disebut Sebagai Pengedar Narkoba, Anak Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Bantah Keterangan dalam BAP
“Dan tiga orang saksi dari DJP juga pak Iriawan, pak Muhammad Nuzum, dan Andri Puspo, yang terbaik ini minta tetap dihadirkan dulu yang mulia,” pinta penasihat hukum Alfred kepada Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Direncanakan sidang akan dilangsungkan dua kali dalam seminggu, yaitu Selasa (17/5/2022) untuk saksi dari Alfred dan Jumat (20/5/2022) untuk saksi dari Wawan.
“Sidang kita tunda minggu depan, hari yang sama, hari Selasa lagi. Acara pemeriksaan saksi atau ahli yang meringankan yang diajukan oleh penasihat hukum Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan,” ucap Fahzal sebelum menutup sidang kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pegawai DJP, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Wawan bersama eks pejabat DJP Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total Rp 12,9 miliar.
Dana ini mereka dapatkan dari merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima sekira Rp 6,4 miliar.