News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Sidang Perdana Kasus Jin Buang Anak di PN Jakpus, Edy Mulyadi Bakal Dengarkan Dakwaan dari JPU 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Edy Mulyadi bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus 'Jin Buang Anak', Selasa (10/5/2022).

"Agenda sidang perdana Edy Mulyadi pada Selasa 10 Mei 2022 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," tulis keterangan resmi di situs PN Jakpus seperti dikutip, Senin (10/5/2022).

Rencananya, sidang perkara yang teregister dengan nomor 293/Pid.Sus/2022/PNJktPst itu akan digelar di ruang sidang Soebekti 2. 

Baca juga: Hari Ini, Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak di PN Jakarta Pusat

Baca juga: Anies Ultah, Balaikota DKI Banjir Karangan Bunga, Doa Jadi Presiden hingga PDIP Tagih Janji

Baca juga: Safari ke Elit Parpol, Jalan AHY Cari Dukungan Maju 2024

Jika merujuk pada mekanisme persidangan, maka untuk sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks pada Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi  langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.

Setelah itu, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial.

Pernyataanya itu pun menuai banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.

Edy Mulyadi yang kini jadi sorotan karena pernyataanya yang dituding hina orang Kalimantan (kolase tribunnews)

Adapun tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan /atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini