Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
UU tersebut telah resmi diundangkan bernomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sekaual (TPKS).
“Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 1 poin 1 UU tersebut.
UU tersebut memiliki 84 halaman beserta penjelasannya.
UU yang pembahasannya cukup memakan waktu lama ini diteken presiden pada 9 Mei 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.
UU TPKS ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Baca juga: Belajar dari Kesuksesan Kinerja Legislasi UU TPKS
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dalam rapat paripurna itu diketahui turut dihadiri sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
Baca juga: Jaleswari Sebut UU TPKS Merupakan Legacy bagi Seluruh Golongan
Organisasi perempuan yang hadir untuk menyaksikan pengesahan UU TPKS di antaranya seperti Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.