TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (10/5).
Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 15 saksi, satu di antaranya ialah mantan mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Sementara duduk sebagai terdakwa yakni dua bekas pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, yaitu Siwi Sidi Purwanti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis.
Baca juga: Siwi Widi Akui Terima Rp 647,85 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Duitnya Dipakai ke Korea
Baca juga: Aliran Dana Ratusan Juta yang Diterima Siwi Widi Didapat Dari Anak Wawan Ridwan, Eks Pegawai Pajak
Sedangkan 14 saksi lainnya, disebut Ali, antara lain Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, dan Aditya Ginting. Kemudian Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Muhammad Farsha Kautsar, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.
Hakim Ketua Fahzal Hendri memang meminta agar Siwi Widi Purwanti dihadirkan dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/4).
“Siwi Widi mana orangnya?” tanya Fahzal pada jaksa KPK.
“Pasti kami panggil itu yang mulia,” jawab jaksa.
Fahzal menyampaikan, membaca di berbagai media massa bahwa Siwi menerima uang sekitar Rp647,85 juta dari Wawan Ridwan.
Maka, lanjut dia, keterangan Siwi diperlukan dalam pengungkapan perkara ini.
"Mana saksinya [Siwi] gitu loh, saya tunggu juga mana orang ini. Ada hubungannya enggak dia sama Wawan atau anaknya itu,” tutur dia.
Diketahui dalam dakwaan jaksa, Siwi diduga menerima aliran uang dari Wawan senilai Rp647,85 juta.