Uang itu diterima Siwi dari Wawan melalui anak kandungnya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan dan Alfred didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Selain itu, Wawan juga didakwa dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang.
Tampil Modis
Siwi memenuhi panggilan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Siwi tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (10/5), pukul 13.30 WIB.
Siwi tampil modis dengan mengenakan baju dan celana bawahan berwarna putih dengan wedges berwarna silver.
Siwi juga memakai masker putih senada dengan pakaiannya.
Siwi terlihat hanya membawa tas berwarna hitam.
Saat sidang Siwi dicecar mengenai uang Rp 647,85 juta.
Ia mengakui bahwa menerima uang dengan jumlah tersebut dari Farsha Kautsar dan digunakan untuk perawatan wajah di Korea.
"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.
"Ya seingat saya begitu," kata Siwi.
Siwi kemudian menceritakan awal perkenalan dengan Farsha Kautsar.