TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK Iskandar MZ tidak menjawab tegas perihal pandangannya terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang selama ini menjadi metode KPK memberantas korupsi di tanah air.
Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Awalnya, Iskandar menyebut pengungkapkan kasus korupsi oleh KPK adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti, untuk membongkar korupsi.
"KPK untuk membongkar tindak pidana by design by document, jadi korupsi tanpa dokumen itu bukan korupsi itu tindak pidana biasa," ujarnya.
Dikatakan Iskandar metode OTT digemari oleh KPK untuk mengungkap suatu kasus korups.
Namun menurutnya metode OTT tidak seharusnya menjadi primadona bagi KPK.
"OTT tidak salah, OTT tidak juga buruk. Tapi jangan terlalu jadi primadona karena itu juga parameter masuk ke lebih besar, artinya upaya keras ini by design, tipikor tanpa dokumen itu bukan tipikor," ucapnya.
Baca juga: Alexander Mawarta Sebut OTT Tak Mungkin Dihilangkan: Itu Bagian dari Penindakan
Kemudian, anggota Komisi III DPR RI F-Demokrat Benny K Harman mengkonfirmasi apakah Iskandar setuju atau tidak dengan metode OTT.
"Bapak setuju OTT?" tanya Benny.
"Tadi sudah saya sampaikan OTT itu perlu di momen-momen tertentu untuk mengambil yang lebih besar. Tetapi potensi yang lebih banyak kita lakukan pengungkapam korupsi itu by design," jawab Iskandar.