TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti menggunakan uang Rp647 juta dari Muhammad Farsha Kautsar untuk perawatan wajah di Korea.
Farsha merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
"Seperti BAP ibu nomor 22 [uang Rp647 juta] untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Baca juga: Eks Pramugari Jadi Saksi Kasus Suap Pajak, Tampil Modis di Pengadilan, Berbalut Busana Serba Putih
Siwi mengungkapkan alasan Farsha bisa memberikannya uang ratusan juta rupiah tersebut.
Menurut penuturan Siwi, Farsha sedang berusaha mendekatinya.
"Benar [menerima Rp647 juta dari Farsha], waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ungkap Siwi.
Siwi mengaku tidak tahu asal usul sumber uang Farsha yang dia berikan kepadanya.
Menurut dia, Farsha mempunyai usaha namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.
"Dari uangnya sendiri," katanya.
Baca juga: Diduga Terima Rp 647,85 Juta dari Anak Eks Pejabat DJP, Siwi Widi Sempat Diikuti saat ke Aceh
Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK.
Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan [uang] di Desember atau November di tahun 2021," tutur Siwi.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantab Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan.
Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Baca juga: Jejak Karir dan Media Sosial Briptu Hasbudi, Tersangka Pemilik Tambang dan Perdagangan Ilegal
Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi
Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti.
Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.