Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal disebut bukan sebagai rekomendasi.
Putusan tersebut bersifat mengikat dan final.
Dalam putusannya, MA memutuskan pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam.
“Keputusan MA adalah yang tertinggi, maka putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain atas putusan MA,” kata Mantan Hakim Agung dan Hakim Konsitusi, Prof Mohammad Laica Marzuki, Rabu (11/5/2022).
Karena itu, menurut Laica, Kementerian Kesehatan harus menjalankan perintah Putusan MA tersebut dengan sepenuhnya.
Tidak boleh ada dalih atau alasan apapun untuk mengabaikan ataupun menunda pelaksanaan putusan tersebut.
“Putusan MA harus dijalankan secara tidak kepalang tanggung. Dia bukan bersifat rekomendasi,” kata dia.
Transisi ke endemi
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MA Terkait Vaksin Halal Adalah Hak Fundamental
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan bahwa Indonesia tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespon pandemi Covid-19, melainkan sudah mulai bertransisi memasuki fase endemi.
“Bisa dikatakan bahwa saat ini Indonesia sudah tidak lagi berada dalam kondisi kedaruratan dalam merespon pandemi Covid-19 dan mulai bertransisi menuju fase endemi,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers, Selasa (10/5/2022).
Wiku menuturkan adanya kondisi tersebut telah tercermin pada menurunnya besar efek Covid-19, seperti menurunnya jumlah kasus positif, kasus aktif, keterisian rumah sakit dan angka kematian.
Termasuk terhadap perilaku sosial ataupun ekonomi di tengah masyarakat saat ini.
"Masyarakat juga diharapkan bisa hidup berdampingan dengan COVID-19 seperti melakukan pembatasan aktivitas namun di saat yang bersamaan mendorong terbentuknya perilaku yang lebih sehat dan aman," katanya.