News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siwi Widi Pakai Uang Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak untuk Perawatan di Korea, Ini Kata KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks pejabat Ditjen Pajak yang merupakan terdakwa kasus korupsi, Wawan Ridwan (kiri) dan eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengaku sempat menggunakan uang Rp627 juta dari anak terdakwa perkara dugaan suap perpajakan untuk perawatan wajah di Korea hingga membeli tas mewah.

Lantas apa kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggunaan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, fakta tersebut kini tengah dianalisa oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).

Jika dari hasil analisa ditemukan dua alat bukti cukup, maka KPK akan memproses hukum Siwi Widi.

"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Siwi Widi mengaku menggunakan uang Rp647 juta dari Muhammad Farsha Kautsar untuk perawatan wajah di Korea.

Farsha merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
  
"Seperti BAP ibu nomor 22 [uang Rp647 juta] untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022).

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Siwi mengungkapkan alasan Farsha bisa memberikannya uang ratusan juta rupiah tersebut. 

Menurut penuturan Siwi, Farsha sedang berusaha mendekatinya.

Baca juga: Siwi Widi Sebut Anak Eks Pejabat Pajak Tertarik Padanya, Hakim: Pede Sekali

"Benar [menerima Rp647 juta dari Farsha], waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ungkap Siwi.

Siwi mengaku tidak tahu asal usul sumber uang Farsha yang dia berikan kepadanya. 

Menurut dia, Farsha mempunyai usaha namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

"Dari uangnya sendiri," katanya.

Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. 

Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan [uang] di Desember atau November di tahun 2021," tutur Siwi.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. 

Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar. 

Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini