"Sebenarnya Farsha suka tanya kegiatan saya, misal saya mau pergi ke klinik, lalu Farsha bertanya harganya berapa, dia mencoba membayarkan, mencoba dermawan pada saya," jawab Siwi.
Baca juga: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Seharusnya Bisa Selamatkan Nyawa Handi dan Salsa
Duduk sebagai terdakwa mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Alfred Simanjuntak
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekira Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi
Baca juga: Jejak Karir dan Media Sosial Briptu Hasbudi, Tersangka Pemilik Tambang dan Perdagangan Ilegal
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar 606.250 dolar Singapura atau total sekira Rp12.935.897.609.
Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk Siwi.