Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019-2020 saling mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Kedua terdakwa masing-masing mantan Direktur Keuangan TWP-AD yang juga merupakan perwira tinggi TNI yakni Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah sebagai terdakwa I dan mantan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari sebagai Terdakwa II.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum kedua belah pihak di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
"Dalam rekonvensi (gugatan balik) juga dijelaskan Terdakwa I menggunakan jabatannya sebagai Direktur Keuangan BP TWP-AD untuk menyalurkan dana yang ada di BP TWP-AD ke dalam rekening perusahaan yang dipimpin Terdakwa II (Ni Putu)," kata kuasa hukum Ni Putu, Cepi Hendrayani dalam nota eksepsinya, Kamis (12/5/2022).
Gugatan Yus Adi Kamrullah kepada Ni Putu di Pengadilan Negeri Depok teregistrasi dengan Nomor 43/Pdt.G/2022/PN.Dpk.
Baca juga: Kasus Korupsi TWP AD, Kuasa Hukum Brigjen Yus Adi Minta Hakim Tak Lanjutkan Proses Persidangan
Atas gugatan tesebut, Ni Putu melakukan gugatan balik atau rekonvensi yang menjelaskan bahwa Yus telah memanfaatkan perusahaan yang dipimpinnya untuk mendapat keuntungan pribadi dengan cara-cara melawan hukum.
Adanya aksi gugatan yang dilakukan baik Yus ke Ni Putu dan sebaliknya, menjadi legitimasi asas ultimum remidium dalam hukum.
Atas asas tersebut, kata Cepi, sebuah perkara termasuk pidana korupsi dapat ditempuh terlebih dahulu melalui jalur perdata ataupun hukum administrasi sebelum menerapkan hukum pidana.
"Maka sudah sepatutnya gugatan keperdataan tersebut diselesaikan terlebih dahulu untuk mengetahi siapa pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Cepi.
Ditemui terpisah, perwakilan kuasa hukum Brigjen Yus Adi Kamrullah yakni M Yunus Yunio, dalam gugatannya ke PN Depok ini selain terhadap Ni Putu Purnamasari pihaknya juga turut menggugat salah satu Bank plat merah.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa TNI Sebut Tidak Unsur Keuangan Negara dalam Dugaan Korupsi TWP AD
Tak hanya itu, pihak dari Otoritas Jasa Kuangan (OJK) juga menjadi turut tergugat.
"Kita sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok. Kita menggugat pihak pertama bank BUMN, kemudian terdakwa II (Ni Putu Purnamasari), sampai OJK sebagai turut tergugat," kata Yunio.
Dalam gugatannya, Yunio menyatakan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.
Yunio memastikan kalau uang Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (BP TWP AD) tersebut masih berada di bank milik BUMN dalam bentuk deposito.
"Di situ ada perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tergugat. Yang intinya, klien kami, Terdakwa I menganggap uang TWP-AD itu ada, aman, di bank plat merah itu dalam bentuk deposito," kata Yunio.
"Hasil dari keuntungan deposito itu juga gak ke rekening langsung, ada di satu rekening, tapi tiba-tiba diketahui kemudian oleh terdakwa I, kok banyak rekening atas nama beliau di sana," katanya.
Atas hal itu kata dia upaya menempuh jalur perdata akhirnya dilakukan pihaknya karena dirinya menilai adanya pelanggaran hukum.
Baca juga: Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Didakwa Korupsi Dana TWP AD Tahun 2013-2020
"Maka kita nilai perbuatan hukum perdata berupa kredit C3 yang dilakukan oleh bank milik BUMN terhadap terdakwa 2 yang di situ melibatkan terdakwa 1 dengan menjaminkan deposito, itu melawan hukum," kata Yunio.
Diberitakan sebelumnya Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019 sampai 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 sampai 2020 pada sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022).
Sumedana mengatakan dalam dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, kata Sumedana, keduanya didakwa dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun dalam surat dakwaan itu, Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa merugikan negara sebesar Rp 133,763 Miliar.