Selain itu, 99 % instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai; 99 % instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99 % instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98 % instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi.
"KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut."
"KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," kata Ipi.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik lima Pj gubernur untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Baca juga: Kisah Soni Sumarsono Saat Dipercaya Jokowi Jadi Penjabat Sementara di Sulut, DKI hingga Sulsel
Mereka yakni Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten), Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri).
Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) dan Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri).
Usai melantik, Tito meminta Pj gubernur tidak rangkap jabatan.
“Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Jabatan para Pj gubernur sebelumnya di kementerian atau lembaga, kata Tito, nantinya akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh).
“Kita bisa Plt kan, Plh juga bisa,” katanya.(*)