TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek daftar penerima bantuan perlindungan sosial PKH bulan Mei 2022 secara online.
Bantuan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id secara online.
Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat setiap tiga bulan sekali, dan kini memasuki pencairan tahap ke-2.
Bansos PKH diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: CEK BANSOS PKH Tahap II yang Cair Mei 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Akses dan login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp 600 Ribu, Login di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap II Cair Mei 2022, Berikut cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Rincian Daftar Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022