News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oditur Militer Tinggi Bakal Tanggapi Nota Keberatan Kubu Terdakwa Korupsi TWP AD Pekan Depan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah yakni M. Yunus Yunio di Pengadilan Tinggi Militer II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yakni Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan dalam sidang, Kamis (12/5/2022).

Setelah mendengar eksepsi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memberikan kesempatan kepada Oditur Militer Tinggi yang merupakan penuntut umum dalam perkara ini untuk menanggapinya.

"Kepada penuntut umum kapan akan menanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum?" tanya Hakim Faridah dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan dari Faridah, penuntut umum menyatakan meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapannya dalam kurun waktu satu pekan ke depan.

"Kami meminta waktu seminggu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi," ucap seorang Oditur Militer dalam sidang.

Baca juga: Kasus Korupsi TWP AD, Kuasa Hukum Brigjen Yus Adi Minta Hakim Tak Lanjutkan Proses Persidangan

Dengan begitu, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II akan kembali membuka persidangan pada Kamis 19 Mei 2022 mendatang dengan agenda mendengar tanggapan Oditur atas eksepsi kubu terdakwa.

Eksepsi Tim Kuasa Hukum Terdakwa

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020 yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari menilai Pengadilan Tinggi Militer II tak berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan langsung kuasa hukum Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah sebagai terdakwa I yakni M. Yunus Yunio dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan oditur tinggi militer di Pengadilan Tinggi Militer II, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa TNI Sebut Tidak Unsur Keuangan Negara dalam Dugaan Korupsi TWP AD

"Berdasarkan perspektif hukum tim kuasa hukum terdakwa I adalah kurang tepat jika perkara tindak pidana korupsi ini diperiksa, diadili dan diputus pada Pengadilan Tinggi Militer II," kata Yunio dalam eksepsinya.

Itu didasari karena menurut pihaknya, peradilan tersebut tidak memenuhi kaidah-kaidah kompetensi absolut suatu badan peradilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

"Kendatipun terdakwa I adalah seorang anggota TNI Angkatan Darat yang tunduk dan patuh pada Undang-undang No.37 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ucapnya.

Baca juga: Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Didakwa Korupsi Dana TWP AD Tahun 2013-2020

Atas hal itu, menurut tim kuasa hukum Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah proses persidangan yang memiliki ketentuan dan kompetensi absolut yakni digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aturan tersebut juga kata dia, tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa berdasarkan hukum perkara tindak pidana korupsi hanya dapat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Yunio.

Karena itu, pihaknya kata Yunio berpendapat kalau Pengadilan Tinggi Militer II tidak berwenang mengadili dan memutuskan perkara kliennya.

Diberitakan sebelumnya Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020 pada sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022).

Sumedana mengatakan dalam dakwaan kesatu primer keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga didakwa dengan dakwaan kesatu subsidair dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua, kata Sumedana, keduanya didakwa dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun dalam surat dakwaan itu, Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari didakwa merugikan negara sebesar Rp 133,763 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini