Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta saat ini masih dalam penjaringan.
Pihaknya masih menimbang-mimbang sejumlah nama yang dianggap tepat untuk mengisi kekosongan Gubernur DKI Jakarta yang akan habis masa jabatannya November mendatang.
“Kami masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kami profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak,” kata Tito di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, (12/5/2022).
Baca juga: Menteri Dalam Negeri Ungkap Kriteria Penjabat Gubernur yang Gantikan Anies Baswedan Bulan Oktober
Tito mengatakan tidak ada kriteria khusus yang menjadi pertimbangan sosok untuk mengisi penjabat Gubernur DKI l.
Hanya saja sesuai peraturan perundang-undang penjabat Gubernur harus diisi pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon 1.
“Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu,” katanya.
Tito mengatakan bahwa penentuan penjabat Gubernur dilakukan oleh tim penilai akhir (TPA). Ia berharap penjabat Gubernur DKI nantinya sudah dapat ditentukan satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan habis Oktober mendatang untuk kemudian diajukan kepada Presiden.
“Sama juga nanti Oktober juga sebulan sebelumnya, September kita sudah dapat nama dan diajukan ke pak presiden,” ujarnya.