News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PNS Dapat Tunjangan Jabatan Fungsional hingga Rp1,8 juta, Ini Kriteria Tunjangan dan Gaji Pokok PNS

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - PNS dapat Tunjangan Jabatan Fungsional Rp 360 ribu hingga Rp1,8 juta. Ini kriteria PNS penerima tunjangan jabatan fungsional dan gaji pokok PNS.

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu akan mendapat tunjangan fungsional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, dikutip dari laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Selain perpres tersebut, Presiden Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 70, 71, dan 72 Tahun 2022 untuk mengatur tunjangan jabatan fungsional Analis, Pranata, dan Asesor Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Meski sama-sama mendapat tunjangan jabatan fungsional, besaran tunjangan tersebut berbeda untuk masing-masing PNS.

Jumlah tunjangannya tergantung pada jenjang jabatan fungsional keahlian.

Besaran tunjangan fungsional yang paling tinggi adalah Rp 1.870.000 dan paling rendah Rp 360.000.

Kemudian, tunjangan ini dapat dihentikan jika PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Berapa Gaji Pegawai BUMN KAI, Pertamina dan Telkom per Bulan? Tunjangan Tertinggi Rp 33 Juta

Berikut ini rincian Tunjangan Jabatan Fungsional:

Jabatan Fungsional Penata kependudukan dan keluarga berencana

Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2022.

1. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Utama mendapat tunjangan Rp 1.785.000

2. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Madya mendapat tunjangan Rp 1.437.000

3. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 1.239.000

4. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022.

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp1.870.000

2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp1.360.000

3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 918.000

4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000

Baca juga: Kemendikbudristek Terima 7.242 CPNS Baru 

Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2022.

1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia mendapat tunjangan Rp 850.000

2. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir mendapat tunjangan Rp 540.000

3. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil mendapat tunjangan Rp 360.000

Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2022.

1. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp 1.870.0O0

2. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp 1.360.000

3. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 918.000

4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000

Baca juga: Contoh Soal Test TKD dan Core Values BUMN, Jadwal Trial Test dan Online Test Diumumkan Hari Ini

Gaji Pokok PNS

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Gaji PNS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini