TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu akan mendapat tunjangan fungsional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, dikutip dari laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Selain perpres tersebut, Presiden Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 70, 71, dan 72 Tahun 2022 untuk mengatur tunjangan jabatan fungsional Analis, Pranata, dan Asesor Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Meski sama-sama mendapat tunjangan jabatan fungsional, besaran tunjangan tersebut berbeda untuk masing-masing PNS.
Jumlah tunjangannya tergantung pada jenjang jabatan fungsional keahlian.
Besaran tunjangan fungsional yang paling tinggi adalah Rp 1.870.000 dan paling rendah Rp 360.000.
Kemudian, tunjangan ini dapat dihentikan jika PNS yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Berapa Gaji Pegawai BUMN KAI, Pertamina dan Telkom per Bulan? Tunjangan Tertinggi Rp 33 Juta
Berikut ini rincian Tunjangan Jabatan Fungsional:
Jabatan Fungsional Penata kependudukan dan keluarga berencana
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2022.
1. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Utama mendapat tunjangan Rp 1.785.000
2. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Madya mendapat tunjangan Rp 1.437.000
3. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 1.239.000
4. Penata kependudukan dan keluarga berencana Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2022.
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp1.870.000
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp1.360.000
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 918.000
4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000
Baca juga: Kemendikbudristek Terima 7.242 CPNS Baru
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2022.
1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia mendapat tunjangan Rp 850.000
2. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir mendapat tunjangan Rp 540.000
3. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil mendapat tunjangan Rp 360.000
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2022.
1. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama mendapat tunjangan Rp 1.870.0O0
2. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya mendapat tunjangan Rp 1.360.000
3. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda mendapat tunjangan Rp 918.000
4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama mendapat tunjangan Rp 540.000
Baca juga: Contoh Soal Test TKD dan Core Values BUMN, Jadwal Trial Test dan Online Test Diumumkan Hari Ini
Gaji Pokok PNS
Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Gaji PNS