Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Djumyanto dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Sidang Kekerasan Terhadap M Kece Seharusnya Dihentikan
Untuk itu, Djumyanto melanjutkan agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.
Saksi yang akan diperiksa adalah M Kece dalam sidang lanjutan pada 19 Mei 2022 mendatang.
Dalam pokok eksepsinya, Napoleon dan kuasa hukum berpendapat jika dakwaan yang telah disusun tidak sesuai dengan fakta yang sah.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber M Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (12/5/2022).
Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Juju Purwantoro menyatakan seharusnya sidang terhadap kliennya dihentikan.
Juju mengatakan, dalam perkara ini baik Napoleon Bonaparte sebagai terdakwa maupun M Kece sebagai korban sudah berdamai.
"Pada intinya sudah ada perdamaian kedua pihak. Jadi tidak perlu dilanjutkan kasus tersebut," kata Juju saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/5/2022) malam.
Kendati begitu, jika majelis hakim memiliki pandangan lain, kata Juju, sejatinya dapat memutuskan nasib perkara Napoleon dengan mengedepankan hati nurani.
Terlebih dalam perkara ini, Napoleon kata Juju sudah melayangkan permohonan maaf kepada M Kece.