News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Jaksa Agung: Tak Tutup Kemungkinan Pejabat hingga Jenderal Turut Terjerat Kasus Minyak Goreng

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan, tidak menutup kemungkinan jika ada pejabat tinggi negara hingga Jenderal ditangkap dalam upaya pemerintah dalam menindak mafia minyak goreng.

Burhanuddin meyakinkan hal tersebut, seraya proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (PLN) Indrasari Wisnu Wardhana yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Bisa saja, asal ada fakta bukti mengarah ke sana kenapa tidak, bahkan selevel Menteri, iya bisa saja, Jenderal, iya bisa saja kan sudah terjadi," kata Burhanuddin dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, dikutip Jumat (13/5/2022).

Kendati demikian, tidak mudah kata Burhanuddin dalam menangkap seseorang dan menetapkan menjadi tersangka jika tidak didukung bukti dan fakta.

Sebab hal tersebut berkaitan dengan hukum. Oleh karenanya, proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti dinilai penting dalam mengusut suatu kasus.

Namun jika bukti dan fakta dinilai cukup, maka, siapapun kata dia, dimungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi kita akan lihat ada faktanya gak, ada buktinya gak kesana, ini kan masalah hukum kita tidak bisa sembarangan aja untuk menentukan si ini tanpa ada bukti, kita kalau ada alat bukti siapapun insha Allah bisa," tegas Burhanuddin.

Kekinian, Kejaksaan Agung RI memeriksa 5 orang sebagai saksi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng pada Kamis (12/5/2022). 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa mayoritas saksi yang diperiksa merupakan analis perdagangan di Kemendag RI. Mereka adalah K, DM dan AF.

"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Selain mereka, kata dia, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lain. Keduanya adalah EN selaku Direktur PT Jampalan Baru dan LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dijelaskan Ketut, EN diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi. Sementara itu, LCW diperiksa terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.

Baca juga: Dirjen PLN Kemendag Ditangkap Usai Rencana Ungkap Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung: Dia Terlalu Pede

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini