TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terkini penyelidikan dugaan korupsi ajang Jakarta E-Prix atau Formula E.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penyelidikan terus berjalan, meski membutuhkan banyak waktu.
"Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK."
"Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ali menegaskan, penyelidikan dugaan korupsi Formula E bukan pesanan.
Dia memastikan KPK bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku terkait dugaa korupsi Formula E.
"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapapun."
"Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat."
"Namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah lebih dulu mengatakan penyelidikan Formula E terus berjalan.
Ia menyebut salah satu yang didalami yakni pihaknya membandingkan penyelenggaran Formula E di negara lain.
Selain itu, lanjut Alex, KPK juga tengah berupaya meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain."
"Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya."
"Kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Tak hanya hal di atas, KPK juga akan meminta keterangan dari PT Jakarta Propertindo yang merupakan pihak penyelenggara.
"Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," imbuh Alex.
KPK, kata Alex, juga akan menyelisik soal adanya dugaan kesalahan mekanisme dalam pembiayaan ajang balap mobil listrik tersebut.
Salah satunya, diungkapkan Alex, adalah berkaitan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menyebut anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
"Jadi harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu sudah ada info itu dari pemda, dari kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," katanya.
Lebih jauh, disebutkan Alex, tim penyelidik akan mendalami penyelenggaran Formula E selama tiga tahun yaitu 2022-2024.
Padahal, pada 2023, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyudahi masa jabatannya.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, nah, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," sebut Alex.
"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," jelasnya. (*)