News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Anggota Komisi IX Minta Kemenkes Jelaskan Belum Eksekusi Putusan MA Terkait Vaksin Halal

Penulis: Erik S
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Anggota Komisi IX DPRI RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan kunci pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait jaminan vaksin halal ada di Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, putusan MA mengenai jaminan vaksin halal sebenarnya bisa langsung diterapkan jika Menteri Kesehatan langsung mengeksekusi.

"Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di kementerian kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan. Pengadaan vaksin selama 2 tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat," kata dia, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Survei MSI: Mayoritas Publik Percaya MUI Berwenang Berikan Fatwa Halal Vaksin Covid-19

Sangat disayangkan bahwa pihak kementerian kesehatan terkesan mendiamkan putusan ini.

Padahal, sudah banyak pihak yang menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan.

"Kita kan ingin dengar juga apa alasannya sehingga belum dilaksanakan. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian. Dampaknya tentu tidak baik."

"Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya, dan lain-lain," kata dia.

Jika terkait anggaran, Saleh menganggapnya tidak tepat karena dalam paparan di komisi IX, Kemenkes sudah menjelaskan ketersediaannya. 

"Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.

Baca juga: Ahli Sebut Tak Ada Hubungan antara Vaksin Covid-19 dengan Hepatitis pada Anak

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, pihaknya membuka peluang vaksin Sinovac dapat menjadi booster agar masyarakat lebih merasa nyaman perihal kehalalannya.

"Saat ini kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac kami membuka peluang tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Ia mengutarakan, dalam kondisi darurat seperti keterbatasan jumlah kuota vaksin yang tersedia, maka vaksin yang ada menjadi yang terbaik sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita dan keluarga kita. Kita selalu ingat apa yang terjadi pada saat varian delta dan kita selalu berharap kejadian tersebut akan menjadi pembelajaran untuk kita dan tidak akan terulang untuk kedua kalinya," imbuh perempuan berhijab ini.

Baca juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 3 Pasien Covid-19, Semua Bergejala Ringan

Menurut Nadia, deretan vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya.

Seperti Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Maroko dan lainnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini