News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Polri Imbau Saifuddin Ibrahim Segera Menyerahkan Diri atau Bakal Ditangkap FBI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendeta Saifuddin Ibrahim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS). Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa opsi pertama adalah Saifuddin Ibrahim diminta menyerahkan diri untuk pulang ke Indonesia.

Jika tidak mau, kata dia, masih ada opsi kedua. Yakni, pihaknya telah bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.

"Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI," kata Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5/2022).

Lebih lanjut, Gatot menuturkan pihaknya juga masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI. Khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.

"Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI dalam hal ini pihak Hubinter terkait dilakukan proses pemulangan," ujarnya.

Baca juga: Kenapa Akun Saifuddin Ibrahim Tak Diblokir Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama? Ini Kata Polisi

Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," ujarnya.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.

Baca juga: Kabareskrim Polri Ungkap Kendala Tangkap Saifuddin Ibrahim, Singgung Tak Punya Kewenangan di AS

"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.

"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.

"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini