Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media Survei Indonesia (MSI) mencatat dalam hasil survei mereka bahwa 92,9 persen masyarakat setuju dan mendukung langkah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal.
"Hanya 0,4 persen yang tidak setuju dan tidak mendukung. Sisanya 6,7 persen tidak menjawab," ujar Direktur MSI Asep Rohmatullah, dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022)
Menanggapi hal tersebut, Pembina YKMI KH. Jamaluddin F Hasyim bersyukur soal banyaknya dukungan masyarakat terhadap arah gerakan YKMI dalam memperjuangkan vaksin halal.
Dia mengatakan kepedulian masyarakat muslim terhadap perintah syariat agama untuk menerima dan mengkonsumsi yang halal masih sangat tinggi, sehingga pemerintah harus segera merespons hal ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya tidak tergerus dan luntur.
"Jangan sampai ketidakpatuhan terhadap Putusan MA ini menjadikan umat mengalami moral distrust kepada pemerintah" kata Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta itu.
Baca juga: Anggota Komisi IX Minta Kemenkes Jelaskan Belum Eksekusi Putusan MA Terkait Vaksin Halal
Selain itu, ditambahkan Jamaluddin, mengutip data hasil survei, sebanyak 38,2 persen masyarakat mengatakan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait penyediaan vaksin halal.
Kemudian 31,4 persen masyarakat mengatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan 15,5 persen masyarakat mengatakan Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
"Data itu menunjukkan tingginya harapan masyarakat terutama yang muslim berharap Pak Presiden Jokowi jangan sampai mengecewakan masyarakat. Begitu pun kepada pak Menteri Budi Sadikin, kita ini negara yang mayoritas penduduknya muslim, dan 95,8 % masyarakat akan memilih vaksin halal," tegas Jamaluddin.
Diketahui, survei MSI dilakukan pada 1-7 Mei 2022. Dalam survei ini, jumlah responden sebanyak 1.220 pemudik.
Mereka tersebar di titik-titik keberangkatan atau tempat peristirahatan pemudik, seperti Rest Area Tol Jakarta Cikampek (Rest Area KM 57, KM 62), Rest Area Tol Jakarta - Merak (KM 43), Terminal (Kampung Rambutan, Kalideres, Pulogebang, Tanjung Priuk), Rest Area Motor Kedung Waringin Bekasi & Merak, Stasiun (Gambir, Senen), Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan (Merak dan Bakauheni).
Pengambilan data melalui wawancara tata muka responden menggunakan kuesioner yang tersimpan di aplikasi. Penentuan responden dilakukan secara non probabilistis dengan metode purposive sampling.
Kriteria responden pemudik selain beragama islam, adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah divaksin Covid-19.
Diketahui, MA sendiri dalam putusannya mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal.
Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Menurut MA, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan, membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas dalam kaitannya dengan pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia, baik dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19 maupun dengan alasan prinsip/doktrin salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).
Kecuali, adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali ada perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.