News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

KPK Fasilitasi Tim PPNS KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di Gedung Merah Putih

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022).

Hewan yang diamankan itu adalah 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor jalak Bali, dan 2 ekor burung beo. 

Irzal mengatakan satwa yang diamankan ini dibawa ke dua lokasi berbeda.

Barang bukti berupa uang senilai Rp786 juta dipajang tim penyidik saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin bersama lima pihak lain di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. (Rizki Sandi Saputra)

Irzal mengatakan Bupati nonaktif Langkat itu, yang menyimpan hewan langka ini, melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. 

Dalam Pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara.

"Selanjutnya proses hukumnya diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini