News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

KPK Fasilitasi Tim PPNS KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di Gedung Merah Putih

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: KPK Pastikan Segera Panggil Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Boyamin Bawa Dokumen PT Bumi Rejo

Baca juga: Anaknya Tewas Setelah Ditangkap Polisi di Makassar, Ayah Korban Duga Dianiaya hingga Disetrum

Ali berujar, pemeriksaan tersebut terkait kasus tujuh satwa dilindungi yang dipelihara Bupati Terbit.

"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya. Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum," ujarnya.

Diketahui, kasus tujuh satwa dilindungi yang dipelihara Terbit Rencana Perangin Angin sudah naik ke tahap penyidikan.

"Benar, SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] sudah kami kirim ke Poldasu," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, Rabu (16/2/2022).

Haluanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, di antaranya pihak yang merawat hewan di rumah Terbit.

"Telah memeriksa beberapa saksi, antara lain saksi pelapor, pemelihara satwa, dan ahli," ujarnya.

Baca juga: Geng Motor di Gowa Keluarkan Busur saat Hendak Ditangkap, Polisi Keluarkan Senpi, Begini Akhirnya

Baca juga: Kasat Polres Binjai Dicopot Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Begini Perannya

Haluanto menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini.

Mereka masih akan melakukan gelar perkara.

"[Selanjutnya] gelar perkara," jelasnya.

Seperti diketahui, kepemilikan satwa dilindungi ini terbongkar saat KPK menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang menjadi tersangka kasus suap. 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi menemukan ada tujuh satwa yang dilindungi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini