News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

Penjelasan Ditjen Imigrasi soal Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk ke Singapura

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Abdul Somad

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan kronologi soal ditolaknya Abdul Somad Batubara atau biasa disapa Ustaz Abdul Somad memasuki wilayah Singapura.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh, mengatakan petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Senin (16/5/2022). 

Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM. 

Diketahui salah satu dari tujuh orang tersebut adalah Ustaz Abdul Somad beserta keluarganya yang tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.

Sebelumnya pemuka agama tersebut beserta keluarganya diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center. 

Setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. 

Tujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10. 

Adapun alasan dan keputusan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.

“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi," kata Achmad lewat keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

Achmad bilang, dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian ketujuh orang WNI tersebut. 

"Penolakan masuk kepada warga negara asing [WNA] oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut," katanya.

Baca juga: UAS Dapat Not to Land Notice dari Singapura, Dubes RI: Pernah Dialami Eks Panglima TNI di AS

Ustaz Abdul Somad sebelumnya telah menjelaskan terkait penolakan dirinya memasuki wilayah Singapura.

Ia berkata dirinya ditahan di ruang 1x2 meter lalu dideportasi Singapura. 

Ustaz Abdul Somad mengaku dirinya tak tahu alasan dideportasi Singapura.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini