News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petani Minta Pemerintah Kerja Sama Bantu Tuntaskan Permasalahan Sawit di Tanah Air

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP APKASINDO Gulat Manurung

“Oleh karena itu Pak Menko, Pak Presiden, Pak Menteri Pertanian, Pak Menteri Perdagangan, ayo kita selesaikan masalah ini. Jangan kepentingan-kepentingan yang terselubung,” sambung Gulat.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2022).

Ketua Umum DPP APKASINDO Gulat Manurung mengatakan pihaknya menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

“Jadi kami sudah menyampaikan usulan itu sekalipun kami kecewa karena tidak ada Pak Menteri,” kata Gulat Manurung kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/5/2022).

“Makanya di momen ini yang tepat kami sampaikan 5 usulan kami tersebut terkhsuus mohon kepada Pak Presiden,” ujarnya memambahkan.

Dia menjelaskan tuntutan pertama ialah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi 16 juta petani sawit yang terdampak penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit sebesar 70 persen di 22 provinsi produsen sawit.

Kemudian yang kedua meminta Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan produk Crude Palm Oil (CPO).

Selanjutnya tuntutan ketiga meminta presiden Jokowi tidak hanya memberikan subsidi bagi minyak goreng sederhana (MGS) curah, melainkan juga MGS kemasan sederhana.

Kemudian dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melibatkan TNI-Polri dalam pendistribusian minyak goreng dengan memberikan penugasan khusus.

Kemudian tuntutan keempat, sambung dia, meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 tahun 2018 tentang Tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

Tuntutan kelima ialah meminta pemerintah membuat regulasi yang mempertegas pabrik kelapa sawit (PKS) dan pabrik minyak goreng sawit (MGS) yang mengharuskan 30 persennya dikelola koperasi untuk kebutuhan domestik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini