TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan peran tersangka baru Lin Che Wei dalam kasus mafia minyak goreng.
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati disebut ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Demikian pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.
Padahal, menurut Jaksa Agung, Li Che Wei merupakan pihak swasta yang tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.
Adapun Lin Che Wei merupakan tersangka baru kasus izin pemberian ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).
“Tetapi, dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata dia.
Dikutip dari Kompas.com, Burhanuddin juga menegaskan, pihaknya mempunyai bukti-bukti digital yang kuat bahwa Lin Che Wei ikut serta dalam mengambil keputusan soal izin ekspor.
Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.
“Dia orang swasta, tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag),” ucap dia.
Keberadaan Lin Che Wei di Kemendag diduga mulai sejak awal Januari 2022.
“Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh,” ujar dia.
Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga sedang melakukan pendalaman terkait status dan keabsahan posisi Lin Che Wei di Kemendag.
Terlebih lagi, kata Burhanuddin, Lin Che Wei masih belum memberikan informasi langsung terkait statusnya di Kementerian Perdagangan.