News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

M Kece Ungkap Kronologi Dirinya Dianiaya Jenderal Napoleon: Mulai Dipukul hingga Dilumuri Tinja

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber sekaligus korban dugaan tindak kekerasan di dalam Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kosman alias M. Kece mempraktikkan detik-detik pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama M Kece memberikan kesaksiannya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Keterangan itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Menurut Kece, kejadian itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 dini hari, di ruang 11, Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kala itu, Kece baru saja ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh pihak kepolisian.

“Pertama ditampar (pipi kiri) kemudian ditonjok (pelipis kiri) begini, terus yang lain ngerubutin saya,” sebut Kece.

Baca juga: Tangan Diborgol, M. Kece Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kekerasan Irjen Napoleon di PN Jaksel

Usai pemukulan itu, lanjut Kece, Napoleon meminta pesanannya pada tahanan lain.

“Setelah melakukan pemukulan, terdakwa (Napoleon) menyampaikan ‘Setop, setop sini mana pesanan saya,’” papar dia.

Dalam pandangan Kece, pesanan Napoleon adalah plastik berisi tinja.

Napoleon lantas meminta Kece untuk menutup mata, lalu melumurinya dengan isi plastik tersebut.

“Saya pikir lumpur, tapi ternyata feses,” ucap Kece.

Setelah dilumuri tinja, Kece mengaku tak melakukan perlawanan dan menyenderkan tubuh di tembok kamar.

Ia kemudian mengaku kembali mendapatkan tindakan penganiayaan.

“Setelah itu saya dikeroyok, langsung ditendang,” imbuh dia.

Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yaitu Harmeniko alias Choky, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini