TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber sekaligus korban tindak kekerasan di Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M. Kece hadir dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, M. Kece hadir sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan masker berwarna putih.
Terlihat juga M Kece hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya dengan kondisi tangan M. Kece yang diborgol.
Mengingat yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penyiaran berita bohong karena menodai suatu keyakinan.
Baca juga: Sejumlah Saksi Termasuk M Kece Bakal Dihadirkan dalam Sidang Irjen Napoleon Bonaparte Hari Ini
Baca juga: PA 212 Tolak Keras Kedatangan Miyabi dalam Gala Dinner di Hotel Mewah Jakarta
Kepada awak media, M. Kece sesekali mencoba melambaikan tangan dengan menggenggam botol air mineral kemasan.
Kece juga memastikan kalau kondisinya dalam keadaan sehat.
Setibanya di ruang sidang, M. Kece langsung diminta oleh susuan jaksa penuntut umum (JPU) duduk di bangku yang sudah disediakan.
Setelahnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menanyakan kondisi kesehatan dari M. Kece.
"Bagaimana kondisi kesehatan saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam persidangan.
"Sehat yang mulia," ujar Kece.
Baca juga: Irjen Napoleon Disebut M Kece Pegang HP di Rutan, Kompolnas: Petugas dan Tahanan Harus Disanksi
Baca juga: Satu Terduga Teroris Jaringan MIT Poso Menyerahkan Diri
Setelah menanyakan kondisi kesehatan, selanjutnya majelis hakim merinci identitas dari M. Kece.
Majelis Hakim lanjut memerintah kepada petugas pengadilan untuk menuntun M. Kece mengucapkan sumpah sesuai dengan keyakinan M. Kece.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.