News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Tangan Diborgol, M. Kece Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kekerasan Irjen Napoleon di PN Jaksel

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YouTuber sekaligus terduga korban tindak pidana kekerasan di Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M. Kece hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber sekaligus korban tindak kekerasan di Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M. Kece hadir dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, M. Kece hadir sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan masker berwarna putih.

Terlihat juga M Kece hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya dengan kondisi tangan M. Kece yang diborgol.

Mengingat yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penyiaran berita bohong karena menodai suatu keyakinan.

Baca juga: Sejumlah Saksi Termasuk M Kece Bakal Dihadirkan dalam Sidang Irjen Napoleon Bonaparte Hari Ini

Baca juga: PA 212 Tolak Keras Kedatangan Miyabi dalam Gala Dinner di Hotel Mewah Jakarta 

Kepada awak media, M. Kece sesekali mencoba melambaikan tangan dengan menggenggam botol air mineral kemasan.

Kece juga memastikan kalau kondisinya dalam keadaan sehat.

Setibanya di ruang sidang, M. Kece langsung diminta oleh susuan jaksa penuntut umum (JPU) duduk di bangku yang sudah disediakan.

Setelahnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menanyakan kondisi kesehatan dari M. Kece.

"Bagaimana kondisi kesehatan saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam persidangan.

"Sehat yang mulia," ujar Kece.

Baca juga: Irjen Napoleon Disebut M Kece Pegang HP di Rutan, Kompolnas: Petugas dan Tahanan Harus Disanksi

Baca juga: Satu Terduga Teroris Jaringan MIT Poso Menyerahkan Diri

Setelah menanyakan kondisi kesehatan, selanjutnya majelis hakim merinci identitas dari M. Kece.

Majelis Hakim lanjut memerintah kepada petugas pengadilan untuk menuntun M. Kece mengucapkan sumpah sesuai dengan keyakinan M. Kece.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini