News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapan Oditur Militer Terhadap Eksepsi Terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana TWP AD 2013 sampai 2020 Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dalam sidang Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (27/4/2022).

 Tim penasihat hukum terdakwa tidak melihat akan terpenuhinya syarat-syarat materil sebuah surat dakwaan karena tidak melawan hukum dalam konteks hukum pidana yang yang dilakukan oleh terdakwa Yus Adi Kamirullah.

4. Terdakwa I memohon memonta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dan Amar Putusan.

Sedangkan poin-poin eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa terdakwa Ni Putu Purnamasari:

1. Pengadilan Militer Tinggi II tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara sebab dalam perkara a quo terdakwa Ni Putu Purnamasari menjadi kewenang pengadilan lain dalam lingkungan peradilan yang berbeda.

2. Perjanjian yang dibuat antara BPTWP AD dengan PT Griya Sari Harta adalah wujud nyata kebebasan berkontrak dan mrngikat sebagai undang-undang yang mengikatkan dirinya dalam kontak tersebut sehingga apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi kontrak dapat mengajukan gugatan krperdataan di Pengadilan Negeri atas dasar melakukan perbuatan wanprestasi untuk menuntut kerugian.

3. Bahwa apabila dalam proses pelaksanaan perjanjian antara BPTWP AD fengan terdakwa Ni Putu Purnamasari selaku Diirut PT Griya Sari Harta melakukan tipikor yang menyebabkan adanya kerugian negara maka seharusnya proses hukum yang ditempuh adalah melalui mekanisme Peradilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini