Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur militer membeberkan fakta bahwa uang korupsi pengadaan barang dan jasa Basarnas diserahkan di lingkungan Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD) pada akhir Juli 2023.
Fakta itu terungkap dari dakwaan eks Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto.
Saat itu, Selasa (25/7/2023), pemenang tender proyek di Basarnas, yakni Marilya, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati menemui Letkol Afri di parkiran bank Mabes AD.
Baca juga: Dakwaan Eks Pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto: Aliran Dana Komando Tembus ke BPK
Marilya ditemani supirnya, Hari Wibowo dan Erna Setyani sebagai Treasury Finance PT Sejati Group.
"Selanjutnya pukul 14.05 WIB, Saksi III bersama saudara Ari Wibowo Saksi VII sebagai pengemudi dan saudara Erna Setianu Saksi VIII staf finance tiba di parkiran Bank Mabes AD dan parkir di sebelah kanan kendaraan terdakwa," ujar oditur militer, Kolonel Wens Kapo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Total uang korupsi yang disebut Dana Komando (Dako), diserahkan secara tunai saat itu mencapai Rp999 juta.
Uang tersebut dibungkus tas belanja merah, dipindahkan dari mobil Marilya ke bagasi mobil Letkol Afri.
"Selanjutnya Saksi VII memindahkan tas belanja Superindo warna merah berisi uang sebesar Rp 999,710.000,400 ke bagasi mobil terdakwa," kata oditur.
Marilya sempat meminta Letkol Afri sebagai penerima menandatangani nota pertanggungjawaban.
Namun permintaan itu ditolaknya.
"Terdakwa menolak dengan alasan akan disampaikan dulu kepada Marsdya TNI Henry Alfiandi selaku Kepala Basarnas," katanya.
Setelah uang berpindah tangan ke Letkol Afri, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas: 20 Saksi Diperiksa Puspom TNI Terkait Letkol Afri Budi Cahyanto
OTT itu terjadi di sebuah rumah makan di Bekasi.