News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi di Indonesia

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di 34 provinsi di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sementara Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.

Baca juga: 1.686 Perusahaan yang Dilaporkan Karyawannya terkait Pembayaran THR Sedang Diproses Kemnaker

Lantas, berapa UMP masing-masing provinsi di Indonesia?

Kementerian Ketenagakerjaan melaui akun Instagram resminya, @kemnaker, meinformasikan Upah Minimum Provinsi tahun 2022:

Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31

8. Lampung: Rp 2.440.486,18

9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini