TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Yulian Gunhar, menyatakan bahwa iklan yang memajang foto Erick Thohir di layar mesin ATM Bank BUMN, berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen.
Bahkan bisa melanggar UU Perlindungan Konsumen.
"Iklan itu ada di luar fitur yang diperlukan nasabah untuk transaksi keuangan. Yang mengakibatkan nasabah tidak nyaman. Bertentangan dengan hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan (pasal 4) UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen," katanya dalam keterangan kepada media, Kamis (19/5/2022).
Ia juga meminta untuk diselidikiĀ kemunculan iklan yang menampilkan foto Erick Thohir ini atas inisiatif Direksi Bank BUMN atau Kementerian BUMN.
Baca juga: Cara Menteri Jokowi Tebar Pesona Menyongsong Pilpres 2024, Mejeng di Mesin ATM hingga Baliho
Menurut Anggota Komisi VII DPR ini, harus dicari pula bagaimana landasan hukum kemunculan iklan ini.
"Jika atas inisiatif Kementerian BUMN, maka ini dapat dipandang sebagai bentuk intervensi atau pemanfaatan fasilitas perbankan untuk tujuan di luar kepentingan transaksi keuangan," katanya.
Gunhar menambahkan jika atas inisiatif Direksi Bank BUMN maka tindakan ini dapat dianggap memiliki conflict of interest antara direksi dan kementerian.
"Maka hal ini dapat dikaji, diteliti atau diselidiki oleh Konsumen ke Lembaga Perlindungan Konsumen. Sebagai bentuk penyalahgunaan Fitur mesin ATM ke Bank Indonesia Konflik," katanya.
Gunhar meminta kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral agarĀ memperingatkan Bank-Bank BUMN dengan menerbitkan Surat Edaran, sehingga tidak menggunakan Mesin ATM untuk iklan atau informasi di luar yang diperlukan nasabah.
Bahkan menurutnya, semua warga negara berkewajiban mengingatkan.
"BUMN itu milik negara, bukan pribadi. Semua warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk mengingatkan atas pelanggaran kenyaman konsumen," pungkasnya.