News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka

Irjen Napoleon Bonaparte soal Kesaksian M. Kece dalam Sidang: Banyak Bohongnya Dia

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022).

Akibat pukulan tersebut, bahkan, M. Kece mengaku sempat hampir terjatuh karena terdorong hingga terbentur pintu kamar tahanan.

"Kamu jangan macam-macam, langsung ditonjok, langsung ditampar, langsung ditonjok sampai saya sempoyongan ke depan, hampir jatoh, saya nyender di pintu kamar," tukas Kece.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam perkara ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini