News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Ekspor CPO

Jokowi Izinkan Ekspor Minyak Goreng Dibuka, Minta Tak Ada Lagi Penyelewengan yang Rugikan Rakyat

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya terkait kembali dibukanya ekspor minyak goreng di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/05/2022).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membuka kembali keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng setelah sebelumnya dilarang per 28 April 2022.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak mengungkapkan, dirinya merupakan pihak yang mengkritisi kebijakan larangan ekspor CPO.

Sebab, kebijakan itu terbukti hanya merugikan banyak pihak.

"Dicabutnya larangan ekspor CPO yang sudah diberlakukan sejak tiga pekan lalu menjadi harapan semua pihak," kata Amin Ak saat dihubungi Tribun, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Ekspor CPO Dibuka Kembali, Ikappi: Minyak Goreng Curah Belum Melimpah

"Negara, pengusaha sawit dan petani sawit adalah pihak yang secara langsung dirugikan dengan kebijakan tersebut," imbuhnya.

Amin Ak menuturkan, bahwa kebijakan larangan ekspor CPO sebelumnya terbukti tidak memenuhi targetnya yaitu berlimpahnya pasokan minyak goreng curah dengan harga sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.

Ke depan, Amin menilai pembenahan bukan hanya dari pasokan, namun juga distribusi dan retail minyak goreng curah agar tidak terjadi distorsi harga, dan dis-alokasi yang seharusnya untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha usaha mikro.

Baca juga: Keran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Gapki: Bisa Menjamin Keberlanjutan Industri Minyak Sawit

Selain itu, Amin Ak mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memastikan agar kedua kelompok masyarakat tersebut betul-betul bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET Rp14 ribu.

"Distribusinya terukur by name dengan cara memindai e-KTP untuk sekali transaksi setiap harinya, sehingga menutup peluang distorsi sasaran penerima," ucapnya.

"Tetapkan saja bahwa produsen wajib mengalokasikan 10-15 persen CPO untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah sesuai HET, dan sisanya 85-90 persen silakan diserahkan sesuai mekanisme pasar," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/chaerul umam)

Baca berita lainnya terkait Larangan Ekspor CPO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini