News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim Eks Dirjen Hortikultura Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Hayati

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK akhirnya menahan eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementan tahun anggaran 2013, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2012 Hasanuddin Ibrahim (HI).

Hasanuddin merupakan tersangka KPK sejak 2016 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan tahun anggaran 2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Saat itu, Hasanuddin ditetapkan bersama dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno (SU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dirjen Holtikultura Kementan periode 2012 Eko Mardiyanto (EM).

Untuk Sutrisno Dan Eko, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, disampaikan Karyoto, sekira 2012, Eko Mardiyanto selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin selaku Dirjen Holtikultura sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT tahun anggaran 2013.

KPK akhirnya menahan eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementan tahun anggaran 2013, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya," kata Karyoto.

Baca juga: KPK Panggil Hasanuddin Ibrahim, Tersangka Kasus Korupsi di Kementan, Bakal Ditahan?

Selama proses pengadaan berjalan, lanjut Karyoto, Hasanuddin diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang, di antaranya dengan memerintahkan Eko untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P tahun anggaran 2012 turun.

Disamping itu, Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa staf di Ditjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.

"Dimana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," ujar Karyoto.

Karyoto mengatakan, Hasanuddin juga turut melibatkan adiknya, Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW), untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.

Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanuddin kemudian memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai pemenang lelang.

"Atas perintah HI, Eko Mardiyanto selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW dimana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," tutup Karyoto.

Atas perbuatan Hasanuddin Ibrahim tersebut, diduga negara mengalami kerugian negara sejumlah sekira Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.

Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini