Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roberts Markarjancs (46) ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus kasus skimming ATM dengan total kerugian miliaran rupiah.
Roberts ditangkap di sebuah bank cabang di Beji, Depok pada Rabu (18/5/2022) kemarin. Aksi pria berkepala pelontos itu rupanya kerap dilakukan di sejumlah atm bank swasta dan negeri di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi skimming Roberts dilakukan dengan cara menduplikasi kartu yang tersangka dapatkan untuk digunakan untuk menampung dana nasabah.
Kartu itu digunakan dengan cara digesek melalui mesin encoder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstal aplikasi proton di laptop miliknya.
Baca juga: Ini Dia Tampang WNA Latvia Pelaku Skimming ATM di Depok yang Dicokok Polda Metro Jaya
"Setelah mendapatkan data, informasi mengenai nasabah bank itu akan diakses menggunakan kartu binance yang akan diakses melalui kartu ATM, yang diperintahkan pimpinannya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5/2022).
Aksi kejahatan pengambilan data skimming itu dilakukan selama kurang lebih dua bulan. Hasilnya ia berhasil menggasak uang miliaran rupiah.
"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dari hasil perhitungan penydik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," sambungnya.
Zulpan menambahkan, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut perihal potensi keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi meyakini Roberts memiliki jaringan internasional dan tak beraksi seorang diri untuk melancarkan kejahatan ini.
Baca juga: Marak Aksi Skimming di Mesin ATM, Ini Langkah-langkah Menghindarinya
"Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka, juga warga negara asing, dan kita juga sudah deteksi keberadaannya," tukas Zulpan.
Disimpan di Binance
Dari hasil kejahatan itu, ia mendapat bagian sebesar 1,5 persen dari total uang yang dicuri. Selain itu, ia juga menyimpan uang hasil kejahatan skimming itu ke dalam kartu Binance, kartu mata uang kripto yang menghimpun dana nasabah.
"Setelahnya data informasi nasabah tersebut akan diakses mengggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui atm Bank tersebut ke rekening bank yang perintahkan pimpinan melalui telegram. Tersangka mendapatkan 1,5 persen dari jumlah uang yang berhasil dikirimkan dari kartu binance," jelas Zulpan.
"Kartu Binance itu sudah terisi dengan data informasi elektronik kepada rekening tujuan sesuai perintah pimpinan tersangka yang akan dikirimkan oleh pimpinan tersangka ke rekening yang terhubung dalam
kartu debit WIREX," pungkas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Latvia, Eropa Timur berinisial RM (46) yang merupakan pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Atas perbuatannya, Ribet dijerat pasal berlapis. Ia dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.