News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demonstrasi 21 Mei

Massa Buruh Padati Kawasan Patung Kuda, Sampaikan Sejumlah Orasi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh unjuk rasa mulai memadati kawasan Kawasan Patung Kuda, Jakarta dan menyampaikan sejumlah orasi, Sabtu (21/5/2022).

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen rakyat, mari kita terus bersama-sama berjuang, bersolidaritas, dan membangun persatuan gerakan rakyat untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang semakin zalim,” kata Nining Elitos.

Massa dari aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

14 Tuntutan yang Diajukan

Berikut ini 14 tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Gebrak saat aksi demo buruh, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com:

1. Hentikan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional dan hentikan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.

3. Turunkan harga (BBM, minyak goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN, dan TOL).

4. Tangkap, adili, penjarakan, dan miskinkan seluruh pelaku koruptor.

5. Redistribusi kekayaan nasional (berikan jaminan sosial atas pendidikan, kesehatan, rumah, fasilitas publik, dan penyediaan pangan gratis untuk masyarakat).

6. Sahkan UU Pembantu Rumah Tangga dan berikan perlindungan bagi buruh migran.

7. Wujudkan reforma agrarian sejati dan hentikan perampasan sumber-sumber agraria.

8. Tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca juga: Cegah Penyusup Bergabung, Polisi Kawal Massa Demo dari Titik Berangkat ke Lokasi Aksi

9. Berikan akses partisipasi publik seluas-luasnya dalam rencana Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

10. Tolak Revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

11. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja pemerintahan non PNS (penyuluh KB, guru honorer, pekerja perikanan dan kelautan), serta pengemudi/driver online, dan lain-lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini